"Tidak sah nikah tanpa wali dan dua saksi. Barang siapa menikah tanpa wali, maka nikahnya batal. Wali hakim bertindak hanya jika semua wali nasab tidak ada atau enggan (adhal) dengan alasan tidak syar’i."
Terjemahan Kitab pada Bab Nikah menguraikan hukum-hukum pernikahan dalam kerangka mazhab Syafi'i sebagai syarah (penjelasan) atas Matan Abu Syuja ( Ghayatul Ikhtishar ). Kitab karya Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni ini sangat populer karena menyajikan dalil Al-Qur'an dan Hadis secara ringkas namun mendalam. terjemahan kitab kifayatul akhyar bab nikah exclusive
Bagian ini adalah inti dari fiqh pernikahan yang dibahas secara detail dalam kitab. Terjemahan dan penjelasan poin-poinnya adalah sebagai berikut: "Tidak sah nikah tanpa wali dan dua saksi
Berikut adalah contoh blog post untuk "Terjemahan Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah Exclusive": Kitab karya Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad
: Karena nasab (ibu, anak, saudara), karena persusuan ( radha' ), atau karena hubungan mertua/menantu ( mushaharah ).