Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator | Updated CHECKLIST |

Demikian surat pernyataan komitmen ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. [Kota, Tanggal] (Materai 10.000) (Pihak Kedua) Tips Aman Bagi Mediator

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Mediator) (Materai Rp10.000) (Materai Rp10.000) (___________________) (___________________) Tips Penting untuk Mediator: Gunakan Materai: Agar memiliki kekuatan pembuktian hukum di pengadilan. Identitas Pembeli: Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Demikian surat pernyataan komitmen ini dibuat dengan penuh

Pada hari ini, , Kami yang bertanda tangan di bawah ini: [Nama, Alamat, Sertifikasi Mediator No

Secara definisi, Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator adalah akta di bawah tangan atau akta notariil yang memuat kesepakatan antara para pihak yang bersengketa dengan mediator mengenai besaran, cara pembayaran, waktu pembayaran, serta konsekuensi hukum jika terjadi wanprestasi atas fee mediasi.

[Nama, Alamat, Sertifikasi Mediator No...] Pihak Pertama: [Nama Penggugat/Kreditur] Pihak Kedua: [Nama Tergugat/Debitur]